Memahami konteks ayat perang dalam Islam : QS 9:29

3duniaindigo.com

5. Al Quran 9:29 – “Perangilah orang-orang kafir dan orang munafik”

Ayat lengkap:

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (yaitu orang-orang) yang diberi Al-Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

(QS. At-Taubah: 29)

Saya jawab:

Ayat ini sering digunakan secara potong-potong dan keluar dari konteksnya, padahal QS. At-Taubah:29 diturunkan dalam konteks perang pertahanan negara Islam terhadap agresi militer dari Bizantium (Romawi Timur).

Konteks sejarah:

Kaisar Bizantium menghasut dan mempersiapkan pasukan besar untuk menyerang negara Islam di Madinah. Rasulullah ﷺ lalu mengerahkan pasukan ke Tabuk, bukan untuk menyerang, tapi untuk mengantisipasi serangan. Ayat ini adalah izin untuk memerangi mereka dalam konteks perang antar-negara, bukan perintah untuk membunuh orang Yahudi/Nasrani secara umum.

Tentang Jizyah:

Jizyah adalah pajak pengganti wajib militer, yang dibayar oleh non-Muslim yang tinggal damai di negara Islam. Sebaliknya, Muslim membayar zakat dan wajib berperang. Non-Muslim dibebaskan dari kewajiban militer, dan negara Islam wajib melindungi mereka.

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa:

Ayat ini bukan dalih memerangi semua ahli kitab, tapi hanya mereka yang melakukan permusuhan dan tidak tunduk pada hukum damai.

Bukti Islam tidak memerangi semua ahli kitab:

Rasulullah ﷺ berdamai dan melindungi Yahudi Bani ’Auf dan Nasrani Najran selama mereka tidak mengkhianati perjanjian.

💡 Maka ayat ini adalah aturan geopolitik masa perang terhadap negara agresor, bukan ayat kebencian terhadap agama lain.

Scroll to Top