16. Al Quran 23:1–6 – “…kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki…”
Ayat lengkap (QS Al-Mu’minun 23:1–6):
1. Sungguh beruntung orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang yang khusyuk dalam salatnya,
3. dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,
4. dan orang yang menunaikan zakat,
5. dan orang yang memelihara kemaluannya,
6. kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Saya jawab:
Ayat ini sering disalahpahami seolah-olah Islam membolehkan pemerkosaan terhadap budak, padahal itu adalah distorsi serius terhadap makna dan hukum syariat Islam.
Penjelasan penting:
Ayat ini menjelaskan standar moral bagi kaum Muslimin untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat dengan cara yang halal, yaitu: Dengan istri (melalui pernikahan), Dengan budak wanita yang dimiliki secara sah (pada zaman perbudakan masih berlaku secara global).
Tafsir Ibn Katsir:
“Yang dimaksud adalah hubungan halal yang telah diatur oleh syariat, tidak boleh dengan cara pemaksaan, penyiksaan, atau pemerkosaan.”
Islam menghapuskan sistem perbudakan secara bertahap, melalui:
Perintah membebaskan budak sebagai kafarat (tebusan dosa), Perintah memperlakukan budak dengan kasih sayang, seperti keluarga sendiri, Dorongan pembebasan budak sebagai amalan mulia (QS 90:13).
Budak wanita hanya boleh digauli jika:
Dia rela, tidak dipaksa, Dinafkahi dan diperlakukan manusiawi, Dilarang digauli jika sedang menikah dengan orang lain (lihat QS 4:24), Anak dari budak yang melahirkan anak otomatis menjadi merdeka, dan ibunya menjadi ummu walad (tidak boleh diperjualbelikan lagi).
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Siapa yang menampar budaknya atau memukulnya, maka hendaklah ia menebus dengan membebaskannya.”
(HR. Muslim)
💡 Maka QS 23:1–6 tidak membolehkan pemerkosaan atau kekerasan terhadap budak, melainkan menjelaskan batasan hubungan yang diizinkan pada zaman di mana perbudakan masih legal secara internasional. Dan Islam justru hadir untuk menghapusnya secara bertahap.