17. Al Quran 4:24 – “Dan (diharamkan juga) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki…”
Potongan ayat terkait:
“…dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. Itulah ketetapan Allah bagimu…”
(QS. An-Nisa: 24)
Saya jawab:
Ayat ini sering dituduh sebagai legalisasi pemerkosaan budak perang, padahal jika dikaji secara menyeluruh dan dengan tafsir ulama, ayat ini mengatur kondisi khusus tawanan perang wanita yang sebelumnya menjadi isteri dari tentara musuh, dan telah terputus hubungan pernikahannya secara syar’i karena berada dalam kekuasaan negara Muslim.
Penjelasan konteks:
Ayat ini diturunkan setelah perang, ketika beberapa wanita tawanan dari pihak musuh dibawa ke wilayah kaum Muslimin. Wanita yang menjadi tawanan dan masuk ke dalam sistem perbudakan secara otomatis tidak lagi terikat pernikahan sebelumnya, karena: Pernikahan dalam sistem non-Islam (yang saat itu memusuhi Islam) dianggap batal dalam konteks perang, Sama halnya jika seorang wanita non-Muslim masuk Islam: pernikahannya sebelumnya bisa tidak sah jika suaminya tetap kafir dan memusuhi Islam.
Tafsir Ibn Katsir menjelaskan:
“Perempuan yang menjadi tawanan perang dan berstatus budak, maka hubungan pernikahannya dengan suami sebelumnya telah terputus, sehingga boleh dinikahi atau digauli setelah melalui masa istibra’ (penantian untuk memastikan tidak hamil).”
Syarat mutlak dalam syariat:
Harus menunggu satu kali haid (istibra’), tidak boleh langsung digauli, Tidak boleh dipaksa, Tidak boleh digauli jika masih menjadi istri sah dalam sistem hukum Islam.
Nabi ﷺ dan para sahabat melarang hubungan tanpa etika dengan budak. Islam justru mendorong pembebasan budak dan menjadikan mereka setara.
💡 Jadi QS 4:24 bukan membenarkan pemerkosaan budak, tapi mengatur aturan peralihan status nikah wanita tawanan perang, dengan syarat ketat dan penuh etika, serta berlaku dalam konteks dunia yang masih mengenal sistem perbudakan internasional (yang kini sudah tidak ada).