Apakah Nabi Muhammad SAW menyusu atau nete’ pada wanita penyusu bayi? (Musnad Ahmad 25112)
Saya jawab:
Fakta Islam:
• Tuduhan ini keliru besar dan memutarbalikkan fakta.
• Tidak pernah ada riwayat sahih yang menyebut Nabi Muhammad SAW menyusu secara fisik kepada seorang wanita dewasa.
• Yang benar adalah adanya hadis tentang hukum susuan untuk menetapkan status mahram dalam kondisi darurat tertentu (bukan Nabi Muhammad SAW yang melakukannya).
Hadis yang benar: Dalam syariat Islam, penyusuan (radha’ah) bisa menjadi sebab hubungan mahram (yaitu, menjadi seperti hubungan keluarga), jika:
• Seorang bayi minum susu dari seorang wanita sebanyak lima kali kenyang dalam masa bayi (sebelum usia dua tahun).
Ini disebutkan dalam hadis sahih:
“Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali susuan.”
(HR. Muslim no. 1452)
Tentang kisah penyusuan dewasa:
Ada kasus di zaman Nabi SAW (dikenal sebagai hadis Sahlat binti Suhail) di mana seorang laki-laki dewasa bernama Salim telah tinggal di rumah Abu Hudzaifah seperti anak sendiri, lalu Nabi memberi solusi khusus untuk kondisi darurat agar istri Abu Hudzaifah (Sahlah) memberinya susu sehingga Salim menjadi mahram.
Namun ini dilakukan dengan cara memberi susu (bukan menyusu langsung ke tubuh wanita).
Sebagaimana dijelaskan oleh ulama:
• Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Para ulama sepakat bahwa penyusuan seorang dewasa dilakukan dengan memerah susu ke wadah, lalu diminum, bukan dengan menyusu langsung.”
(Syarh Shahih Muslim)
Apakah ini berlaku umum?
• Tidak. Ini hukum khusus, untuk kasus tertentu, bukan untuk semua orang.
• Setelah itu, syariat menetapkan bahwa penyusuan yang menyebabkan mahram hanya berlaku untuk bayi, bukan dewasa.
Dalil Al-Qur’an:
”…Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh…”
(QS. Al-Baqarah: 233)
Kesimpulan:
• Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyusu kepada wanita.
• Tuduhan ini fitnah dan memelintir syariat.
• Penyusuan dalam Islam diatur dengan syarat ketat: hanya untuk bayi, tidak untuk dewasa