Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, termasuk Imam Syafi’i, bahwa menikahi putri kandung adalah HARAM.
Larangan ini telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23:“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara-saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak perempuan istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri-istri itu (dan sudah menceraikannya), maka tidak berdosa bagimu menikahinya; dan istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nisa: 23)
Dalam ayat ini, Allah SWT dengan jelas mengharamkan menikahi anak perempuan kandung.
Dalil dari Hadits
Dalam hadits juga ditegaskan larangan ini:
1. Hadits Riwayat Bukhari & Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian…”
(HR. Bukhari No. 5101, Muslim No. 1408)
2. Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibunya, anak perempuannya, atau saudara perempuannya.”
(HR. Ahmad 1/314, Abu Dawud No. 2060, At-Tirmidzi No. 1080)
Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya “Al-Umm” dan “Al-Risalah” berpendapat bahwa pernikahan dengan mahram (seperti ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan) adalah haram secara mutlak berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.
Dalam kitab “Al-Umm”, beliau menegaskan:“Seorang laki-laki haram menikahi ibunya, anak perempuannya, saudara perempuannya, dan seluruh wanita yang disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 23, baik dengan akad sah maupun akad fasid (tidak sah).”
(Al-Umm, 5/5)
Kesimpulan
Imam Syafi’i, seperti seluruh ulama Ahlus Sunnah, sepakat bahwa seorang laki-laki haram menikahi putri kandungnya, berdasarkan Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 23) dan hadits-hadits shahih. Jika ada yang melakukan perbuatan tersebut, maka itu adalah zina dan hukumnya haram secara mutlak.