Apakah Islam melarang LGBT?

3duniaindigo.com

Berikut adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ yang secara tegas melarang perilaku LGBT (homoseksual, lesbian, dan sejenisnya) dalam Islam:

1. Al-Qur’an tentang Larangan Homoseksual (kaum Luth)

📖 Surah Al-A’raf: 80–81

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’

‘Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.’”

Surah Hud: 77–82

Dalam ayat-ayat ini, diceritakan bahwa kaum Nabi Luth dihancurkan oleh Allah dengan hujan batu karena kejahatan mereka, termasuk perilaku homoseksual:

“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri itu dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”

(QS. Hud: 82)

📖 Surah An-Naml: 54–56

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Apakah kamu benar-benar melakukan perbuatan keji itu (homoseksual) sedang kamu melihat (nya)?’

‘Apakah kamu mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang jahil.’”

📖 Surah Al-Ankabut: 28–29

“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), dan kamu merampok di jalan dan melakukan kemungkaran dalam pertemuan-pertemuanmu…”

2. Hadits-Hadits Nabi ﷺ tentang Larangan Homoseksual

📜 HR. Abu Dawud (3864), Tirmidzi (1456)

“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.”

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dinilai hasan)

📜 HR. Ahmad dan Al-Hakim

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.”

📜 HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Laknat Allah bagi orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, tiga kali.”

3. Konsensus Ulama

Semua ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah (termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa:

Homoseksual dan lesbianisme adalah dosa besar. Perbuatan tersebut termasuk fahisyah (kekejian) yang menyalahi fitrah. Pelaku bisa dikenakan hukuman hadd (sanksi berat) di negara yang menerapkan hukum Islam.

Kesimpulan

Islam melarang keras perilaku LGBT berdasarkan:

Al-Qur’an (kisah kaum Nabi Luth yang dibinasakan), Hadits Nabi ﷺ (yang menyebut laknat dan hukuman berat), Ijma’ ulama (kesepakatan para ulama selama 14 abad).

🛑 Dalam Islam, pernikahan hanya sah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang halal. Segala bentuk hubungan seksual di luar itu, termasuk homoseksual dan lesbian, adalah haram secara mutlak.

Scroll to Top