
DEFINISI TANAH SUCI MENURUT ISLAM
Tanah Suci (الأرض المقدسة) adalah tempat-tempat yang:
- Disucikan oleh Allah karena menjadi tempat ibadah, tempat turunnya wahyu, atau tempat tinggal para nabi.
- Dilarang melakukan kezaliman atau peperangan di dalamnya.
- Dipenuhi berkah secara spiritual dan material.
DALIL DARI AL-QUR’AN
- Baitul Maqdis (Palestina / Al-Quds)
QS. Al-Ma’idah (5): 21
“Wahai kaumku! Masuklah ke Tanah Suci yang telah Allah tetapkan untukmu…”
Tanah ini merujuk pada Baitul Maqdis (Yerusalem / Palestina) — tempat Nabi Musa mengajak Bani Israil masuk.
- Makkah Al-Mukarramah
QS. Al-Baqarah (2): 125
“…Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) sebagai tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia…”
QS. Al-Ankabut (29): 67
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Kami telah menjadikan (negeri) mereka sebagai Tanah Haram yang aman…”
Makkah adalah Tanah Haram (suci) yang aman dan dijadikan tempat ibadah sejak zaman Nabi Ibrahim.
DALIL DARI HADITS
- Larangan Menumpahkan Darah di Makkah
HR. Bukhari & Muslim
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kota ini (Makkah) telah dijadikan suci oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka ia tetap suci karena kesucian dari Allah sampai Hari Kiamat…”
- Tanah Suci Madinah
HR. Bukhari dan Muslim
“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai Tanah Haram, dan aku menjadikan Madinah sebagai Tanah Haram…”
Maka Madinah juga termasuk tanah yang disucikan.
Tanah Suci dalam Islam adalah wilayah yang:
• Disucikan oleh Allah.
• Dijadikan tempat ibadah utama.
• Berperan penting dalam sejarah kerasulan.
• Tidak boleh dilakukan pelanggaran di dalamnya.
Maka, Tanah Suci menurut Islam secara utama adalah:
- Makkah
- Madinah
- Baitul Maqdis (Palestina / Yerusalem)