Saya jawab :
- Apa Itu IMB dan Bagaimana Aturannya untuk Rumah Ibadah?
• IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
• Dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tahun 2006 (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), pembangunan rumah ibadah memang dianjurkan untuk memiliki IMB, tetapi tidak otomatis berarti rumah ibadah tanpa IMB adalah ilegal atau bermasalah. - Benarkah 85–95% Masjid Tidak Punya IMB?
Fakta:
• Belum ada data resmi dan komprehensif nasional dari Kementerian Agama, BPS, atau lembaga pemerintah lainnya yang menyatakan angka 85%–95% masjid tidak memiliki IMB.
• Komnas HAM pernah menyampaikan angka rumah ibadah tanpa IMB secara umum (bukan hanya masjid), namun tanpa data pembanding dengan rumah ibadah agama lain, klaim ini bisa mengarah pada bias atau framing yang tidak adil.
Jadi?
• Klaim angka 85%–95% tidak dapat dianggap mewakili kondisi nasional dan tidak berasal dari sumber resmi statistik pemerintah.
• Harus dibedakan antara “belum mengurus IMB”, “proses IMB sedang berjalan”, dan “tidak berizin secara liar”.
- Latar Belakang Banyak Masjid Belum Ber-IMB
• Banyak masjid/mushola dibangun secara swadaya masyarakat di lingkungan padat atau perumahan kecil.
• Kadang masjid dibangun sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum aturan IMB diterapkan secara ketat.
• Proses birokrasi IMB/PBG sangat rumit dan berbelit, termasuk syarat minimal pengguna, legalitas lahan, dan persetujuan lintas warga yang tidak selalu mudah didapatkan. - Apakah Hanya Masjid yang Tidak Ber-IMB?
Tidak. Banyak juga rumah ibadah agama lain (gereja, vihara, dll) yang juga belum memiliki IMB. Bahkan dalam beberapa kasus, gereja justru lebih sering diberitakan tidak memiliki IMB. Jadi tidak adil jika hanya masjid yang disorot.