Kenapa Beribadah dalam islam juga menggunakan pengeras suara / TOA? Dan kenapa sampai beribadah di jalanan

3duniaindigo.com

Saya Jawab:

  1. Apakah Allah itu Budeg karena Doa Pakai TOA?

Allah SWT tidak tuli. Bahkan Dia Maha Mendengar (السميع) setiap bisikan hamba-Nya, meski belum terucap sekalipun.

QS. Al-Baqarah (2):186

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku…”

QS. Qaaf (50):16

”…Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”

QS. Al-Mujadilah (58):1

“Sungguh Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya…”

  1. Lalu Mengapa Ada yang Pakai TOA?

Fungsi TOA bukan agar Allah mendengar, tetapi:

  1. Agar jamaah mendengar imam dalam sholat berjamaah.
  2. Untuk pengingat adzan, waktu shalat, dan edukasi ke masyarakat.
  3. Dalam kondisi tertentu, suara keras diperbolehkan bila bertujuan memotivasi ibadah.

QS. Al-Isra’ (17):110

“Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat, dan jangan pula merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya.”

Tafsir Ibn Katsir:

Doa dengan suara keras boleh selama tidak mengganggu dan tidak ria.

  1. Shalat di Jalan Itu Mengganggu?

Islam melarang mengganggu orang lain. Namun jika shalat dilakukan di jalan bukan untuk pamer, melainkan karena darurat (tidak ada tempat lain), maka hukumnya boleh, selama tetap memperhatikan ketertiban.

QS. Al-Hajj (22):40

”…Jika Allah tidak menolak (kekejaman) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti diruntuhkanlah biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.”

HR. Bukhari & Muslim

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian saling menyakiti di jalan. Maka dari itu bersihkanlah jalan dari gangguan.”

Artinya: Jika shalat menghalangi jalan dan menimbulkan gangguan padahal ada tempat lain, maka itu keliru.

Namun jika:
• Tidak ada masjid terdekat.
• Waktu shalat sangat terbatas.
• Dan dilakukan tanpa provokasi atau pamer.

Maka hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan untuk menjaga waktu shalat.

Scroll to Top