Meluruskan Kesalahpahaman: Ayat Rampasan Perang dalam Islam dan Konteks Sejarah yang Sebenarnya
Apakah Islam mengajarkan perampasan harta dan Nabi Muhammad hidup dari rampasan perang?
Jawaban Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits
1. Konteks Surat Al-Anfal Ayat 41:
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlimanya adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil…”
(QS. Al-Anfal: 41)
Penjelasan:
Ayat ini turun setelah Perang Badar, di mana kaum Muslimin yang tertindas selama bertahun-tahun membela diri dari serangan kaum musyrik Mekkah. Rampasan perang (ghanimah) bukan berarti penjarahan atau perampokan seperti dalam narasi ateis, melainkan kompensasi atas peperangan yang adil untuk membela diri. 1/5 bagian bukan untuk pribadi Rasul, tapi: Untuk kebutuhan negara (baitul maal), Keluarga Rasul yang tidak boleh menerima zakat (Bani Hasyim), Anak yatim, orang miskin, dan musafir yang terlantar.
2. Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah hidup mewah dari ghanimah:
Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan Bukhari disebutkan: “Nabi Muhammad biasa tidur di atas tikar kasar sehingga tubuh beliau berbekas…” “Nabi tidak meninggalkan dinar atau dirham, hanya meninggalkan ilmu dan contoh teladan.”
Hadits Riwayat Bukhari, no. 2587:
“Aku tidak meninggalkan dirham atau dinar, melainkan aku hanya meninggalkan ilmu dan sunnah.”
Jawaban dari Perspektif Sejarah dan Ilmu Pengetahuan
1. Sistem Pembagian Hasil Perang Sudah Ada Sebelum Islam
Bangsa Romawi, Persia, bahkan suku-suku di Eropa kuno memiliki aturan pembagian hasil perang. Islam menyempurnakan sistem ini agar adil dan disalurkan untuk fakir miskin, bukan untuk memperkaya raja atau panglima.
2. Islam Melarang Penjarahan
Nabi Muhammad melarang ghulul (penggelapan harta perang): “Barang siapa mengkhianati (menggelapkan) rampasan perang, maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatinya.” (HR. Bukhari no. 3075)
3. Islam Mengatur Perang Secara Etis
Tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, orang tua, orang yang menyerah, dan tempat ibadah: “Jangan kalian membunuh wanita, anak-anak, orang tua, atau para rahib.” (HR. Abu Dawud no. 2614)
Pendukung dari Kitab-Kitab Sebelum Al-Qur’an
Perjanjian Lama (Taurat / Tanakh)
Kitab Bilangan 31:27: “Kemudian bagi rampasan itu menjadi dua bagian: satu bagian untuk tentara yang pergi berperang, dan satu bagian untuk seluruh umat.” Kitab Ulangan 20:14: “Hanya perempuan, anak-anak, ternak, dan semua barang di kota itu boleh kamu rampas untukmu sendiri…”
Artinya: Konsep pembagian hasil perang bukan eksklusif dalam Islam, tapi juga ada dalam kitab-kitab terdahulu.
Perjanjian Baru (Injil)
Meskipun Injil tidak membahas langsung soal perang, Yesus mengatakan: “Aku datang bukan membawa damai, melainkan pedang.” (Matius 10:34) ➤ Menandakan bahwa perjuangan ideologis dan spiritual juga bisa mengandung konflik.
Ilmu Pengetahuan dan Logika Sosial
1. Negara Tanpa Aturan Perang Justru Barbar
Islam membatasi dan mengatur perang, berbeda dengan kolonialis Barat yang melakukan genosida dan penjajahan tanpa batas.
2. Harta Rampasan = Kompensasi Korban
Dalam teori keadilan perang (Just War Theory), pihak yang menang berhak atas kompensasi untuk membiayai pemulihan sosial dan ekonomi.
3. Nabi Muhammad ﷺ Adalah Pemimpin Yang Menolak Kekayaan
Dalam sejarah: Beliau menolak menjadi raja. Selalu hidup sederhana. Menghibahkan semua harta untuk umat.
Jadi?
Ayat QS. Al-Anfal:41 bukan dalih untuk perampasan, melainkan bagian dari sistem sosial dan keadilan Islam setelah perang membela diri. Nabi Muhammad ﷺ tidak memperkaya diri, justru hidup zuhud dan memberi semua hartanya untuk umat. Pembagian rampasan perang adalah tradisi universal, bahkan dalam Taurat dan Injil juga diatur. Islam mengatur etika perang jauh lebih manusiawi daripada sistem perang imperialis modern. Propaganda dalam gambar tersebut adalah hoaks dan pelintiran ayat, tanpa konteks yang benar.