Memahami konteks ayat perang dalam Islam : QS 33:50

3duniaindigo.com

18. Al Quran 33:50 – “Kami halalkan bagimu… perempuan yang engkau miliki dari tawanan perang…”

Potongan ayat terkait:

“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau beri mahar, dan budak perempuan yang engkau miliki dari apa yang Allah berikan kepadamu sebagai rampasan perang…”

(QS. Al-Ahzab: 50)

Saya jawab:

Ayat ini bukan legalisasi eksploitasi seksual, tapi merupakan pengecualian khusus untuk Nabi Muhammad ﷺ atas ketentuan umum nikah dan hak milik di masa itu, dalam rangka mengatur rumah tangga Nabi secara syariat dan menjaga kehormatan beliau sebagai kepala negara dan panutan umat.

Konsep “budak perempuan dari tawanan perang”:

Adalah sistem sosial global pada masa itu, di mana rampasan perang legal (juga berlaku di Romawi, Persia, dll), Namun Islam membatasi, mengatur, dan mulai menghapus sistem perbudakan secara bertahap.

Dalam konteks Rasulullah ﷺ:

Beliau tidak pernah mengambil budak wanita secara sembarangan, Contoh: Mariyah al-Qibthiyyah — beliau tidak memperlakukannya sebagai budak biasa, melainkan dimuliakan seperti istri (meski tidak secara formal disebut istri).

Tafsir Ibn Katsir:

“Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberi keringanan dan kemuliaan bagi Nabi dalam urusan rumah tangganya, bukan dalam rangka syahwat, tapi sebagai bentuk pengaturan sosial dan spiritual umat.”

Dalam bagian akhir QS 33:50 Allah menegaskan:

“Agar tidak menjadi kesempitan bagimu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

💡 Maka, ayat ini:

Tidak membenarkan pemaksaan, tapi mengatur hubungan halal dalam konteks perbudakan yang masih berlaku saat itu, Menunjukkan syariat transisi yang menuju penghapusan budak, Khusus untuk Nabi ﷺ sebagai teladan, bukan pembenaran untuk umum.

Scroll to Top