Mengapa Islam Tidak Mewajibkan Poligami: Penjelasan QS An-Nisa: 3

3duniaindigo.com

Surah An-Nisa (4:3) berbunyi:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa: 4:3)

Penjelasan Ayat

Ayat ini mengatur tentang pernikahan dan tanggung jawab keadilan dalam rumah tangga, khususnya terkait poligami, serta memberikan solusi untuk menghindari kezaliman dalam hubungan suami-istri.

  1. Pernikahan dengan Anak Yatim
    • “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim”:
    Dalam konteks ayat ini, ada praktik pada masa jahiliah di mana anak yatim perempuan yang berada dalam pengasuhan seseorang terkadang dinikahi tanpa memberikan mahar atau hak-hak yang layak. Islam menegur praktik ini dan menuntut keadilan penuh.
    • Jika seseorang merasa tidak mampu berlaku adil terhadap anak yatim yang akan dinikahi, Allah memerintahkan untuk menikahi perempuan lain yang tidak dalam kondisi yatim.
  2. Poligami dalam Islam
    • “Nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”:
    Islam membolehkan poligami hingga empat istri, namun dengan syarat ketat yaitu harus dapat berlaku adil dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan waktu bersama.
    • Poligami bukanlah kewajiban atau anjuran dalam Islam, melainkan sebuah dispensasi untuk mengatur kondisi sosial pada masa itu, seperti jumlah perempuan yang lebih banyak akibat perang dan untuk perlindungan kaum perempuan.
  3. Keadilan Sebagai Syarat Utama
    • “Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja”:
    Islam menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam pernikahan poligami. Jika tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik menikah dengan satu orang istri saja untuk menghindari kezaliman dan ketidakadilan dalam rumah tangga.
    • Keadilan di sini tidak hanya mencakup aspek material, tetapi juga emosional dan psikologis, yang dalam praktiknya sangat sulit untuk dipenuhi.
  4. Tujuan Larangan Kezaliman
    • “Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat zalim”:
    Allah menekankan pentingnya menghindari kezaliman dalam pernikahan. Poligami tanpa keadilan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama istri dan anak-anak dalam keluarga.

Pelajaran yang Dapat Diambil
1. Keadilan dalam Pernikahan
Islam sangat menekankan keadilan dalam segala hal, termasuk dalam hubungan rumah tangga. Jika seseorang tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka pilihan terbaik adalah monogami.


2. Perlindungan Hak-Hak Perempuan
Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, terutama mereka yang lemah atau tidak berdaya seperti anak yatim. Islam melarang praktik pernikahan yang mengabaikan hak-hak perempuan.


3. Dispensasi, Bukan Kewajiban
Poligami dalam Islam adalah sebuah dispensasi yang diatur dengan ketat, bukan sebuah kewajiban atau sunnah. Keputusan untuk menikah lebih dari satu harus didasarkan pada tanggung jawab dan keadilan penuh.

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan, khususnya dalam hubungan suami-istri, serta menunjukkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak.

Scroll to Top