Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Islam: Tafsir QS An-Nisa Ayat 20

3duniaindigo.com

Surah An-Nisa (4:20) berbunyi:

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata?” (QS. An-Nisa: 20)

Penjelasan Ayat
1. Konteks Ayat
• Ayat ini berbicara tentang aturan dalam pernikahan dan perceraian, khususnya terkait hak-hak istri atas mahar (harta yang diberikan oleh suami saat pernikahan).
• Islam menetapkan mahar sebagai hak penuh istri, dan suami tidak berhak mengambil kembali apa yang telah diberikan, bahkan jika pernikahan berakhir.


2. Larangan Mengambil Kembali Mahar
• “Janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun”: Ini adalah larangan tegas agar suami tidak menuntut atau mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri.
• Islam menekankan keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan, termasuk dalam hal ini hak atas mahar yang telah diterimanya.


3. Keberdosaan Mengambil Kembali dengan Cara yang Tidak Benar
• “Dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata”: Ayat ini mengutuk praktik-praktik tidak adil, seperti menuduh istri dengan tuduhan palsu demi mendapatkan kembali harta yang telah diberikan.
• Islam mengajarkan bahwa kehormatan dan hak istri harus dijaga, bahkan dalam situasi perceraian.

Pelajaran yang Dapat Diambil
1. Keadilan dalam Hubungan Pernikahan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pernikahan dan perceraian. Hak-hak pasangan, terutama perempuan, harus dijaga dengan baik.


2. Larangan Kezaliman terhadap Perempuan
Ayat ini melarang segala bentuk kezaliman terhadap perempuan, termasuk mengambil harta mereka dengan cara yang tidak sah.

3. Pentingnya Menjaga Kehormatan dan Integritas
Menjaga kehormatan dalam situasi perpisahan sangat penting dalam Islam. Tuduhan palsu atau tindakan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan dilarang keras.

Ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan keadilan dalam hubungan pernikahan, dengan penekanan pada pentingnya moralitas dan tanggung jawab dalam semua aspek kehidupan berkeluarga.

Scroll to Top